Delapan korban yang dirawat di RSUD Komodo yakni Yosep Syuhardi (22), Efrinanus Guntur (20), Gaspar Gas (59), Yosius Ngambut (16), Yustinus Firanus Mangkal (13), Adrianus Milani Anggur (16), Bentianus Janggur (24), dan Eduardus Pangkat (28).

“Dari total 47 penumpang, sebanyak 37 orang menjalani perawatan di Puskesmas Waning, 8 orang dirawat di rumah sakit, dan 2 orang dilaporkan meninggal dunia,” sebutnya.

Kasat Lantas menegaskan penggunaan kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi menjadi bis kayu untuk mengangkut penumpang bertentangan dengan regulasi keselamatan lalu lintas.

“Bis kayu atau modifikasi bak belakang truk untuk penumpang melanggar regulasi teknis keselamatan dan tata cara pengujian kendaraan bermotor,” papar Ajun Komisaris Polisi itu.

Menurutnya, kendaraan jenis tersebut dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Kendaraan tersebut diperuntukkan untuk muat barang, bukan mengangkut orang. Kami minta dengan sangat agar penggunaan bis kayu untuk tidak lagi mengangkut orang atau penumpang,” tegas AKP I Made Supartha.