Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Polisi mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal Bima, NTB dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H. pada Rabu (29/1) malam.
Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan didalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.