Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.
“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah,” sebutnya.
Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.