LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Bagian Hukum memastikan proses pemekaran desa baru di wilayah tersebut semakin konkret. Sebanyak 31 desa baru sedang dipersiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan tuntas pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, SH, menegaskan bahwa saat ini tahapan Ranperda telah memasuki proses assessment oleh tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT.
Selain itu, sambungnya, perangkat teknis dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) tengah menyiapkan data teknis pemekaran sebagai dasar penguatan regulasi.
“Ranperda ini sudah masuk dalam tahap perancangan. Tahun ini kita targetkan tuntas, sehingga bisa diterapkan pada tahun 2026. Semua aspek, baik hukum maupun data teknis, sedang dalam proses penyusunan secara komprehensif,” jelas Bonafentura.
Pemekaran desa ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
1 Komentar
Trimakasih kepada Pemda Mabar dan para pendukung yang telah merespon keinginan masyarakat terkait pembentukan 31 desa mekar.