Dua Pria Asal Bima NTB Miliki Sabu, Polres Manggarai Barat Tangkap di Labuan Bajo

Kedua pria asal Bima, NTB saat diamankan Polres Manggarai Barat. Foto: Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.

“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.*

Penulis: Hamid

Pos terkait