LABUANBAJOVOICE.COM — Upaya penyelundupan narkotika ke kawasan wisata premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial ADW (30), warga Jakarta Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat setelah diduga membawa dua paket sabu saat tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kamis dini hari, 23 April 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita sesaat setelah kapal penumpang KM Binaiya dari Pelabuhan Benoa, Bali, bersandar di dermaga.

Operasi senyap itu dipimpin jajaran Satresnarkoba Polres Manggarai Barat berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, pipet kaca, dan alat hisap atau bong.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Matheos A. D. Siok, mengatakan tim telah melakukan pemantauan sejak kapal masih dalam perjalanan menuju Labuan Bajo.

“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” ujar AKP Matheos saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (9/5).

Menurut dia, aparat sengaja menempatkan personel berpakaian sipil di area pelabuhan untuk memastikan target tidak lolos dari pengawasan.

Begitu kapal bersandar, kata dia, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian hingga penyergapan.

“Kami tidak ingin kecolongan. Tim sudah bersiaga sejak kapal bersandar untuk memastikan target tidak lepas dari pengawasan,” katanya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sipil dan petugas keamanan pelabuhan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas samping yang dibawa ADW. Dari dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya bersama seperangkat alat hisap yang disembunyikan dalam pembungkus kain kacamata berwarna hitam.

“Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku sesaat setelah turun dari kapal. Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Teos.

Seorang saksi mata di lokasi, Marselinus Jenudin, mengaku terkejut melihat penangkapan tersebut karena berlangsung sangat cepat di tengah aktivitas penumpang yang baru turun dari kapal.

“Kejadiannya cepat sekali. Polisi langsung memeriksa tas dan saku celananya di depan kami sebagai saksi. Kami cukup terkejut karena suasananya langsung ramai,” ujarnya.

Saat ini, ADW telah diamankan di Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang terhubung dengan peredaran sabu tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusinya menuju Labuan Bajo.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas AKP Teos.

Kasus ini menambah daftar pengawasan ketat aparat terhadap jalur laut menuju Labuan Bajo, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu destinasi wisata super premium nasional.

Polres Manggarai Barat juga meminta masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan kawasan wisata dan lingkungan masyarakat setempat.**