Tiga Tuntutan Utama

Petisi itu membawa tiga tuntutan utama kepada Kapolri dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yaitu:

  1. Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
  2. Memberikan sanksi yang adil dan seimbang, termasuk ruang rehabilitasi nama baik.
  3. Mendengar aspirasi masyarakat kecil Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Penutup petisi menekankan bahwa doa dan tanda tangan rakyat Flores menjadi saksi atas perjuangan mempertahankan nama baik Kompol Kosmas.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi tersebut.**