LABUANBAJOVOICE.COM — Labuan Bajo, Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT dalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.

Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial WP (29) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P. mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Lembor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan WP (29) pada Selasa (2/9) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

Korban yang awalnya bermain disekitar rumah terduga pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.