Petisi tersebut dibuat pada 3 September 2025 oleh akun Mercy Jasinta, mewakili masyarakat Ngada, Flores, NTT, serta pendukung keadilan.

Isi petisi menegaskan keberatan terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas.

“Kami adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, serta rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” bunyi petisi.

Kompol Kosmas digambarkan sebagai sosok putra daerah Laja, Ngada, yang sejak muda mengabdi untuk bangsa, dikenal berani, bertanggung jawab, dan selalu berada di garda terdepan dalam mengawal demonstrasi besar serta melindungi pejabat negara.

Masyarakat menilai pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian panjang Kosmas di tubuh Polri.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” lanjut isi petisi.