LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memasuki babak baru.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp737.163.398 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Awalnya, pada bulan Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada bulan Maret 2023 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 737.163.398.
“Kerugian negara nilainya Rp 737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Senin (22/9/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan