LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah menangani laporan terkait seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, YAI (17).
Laporan ini diajukan oleh RM, ibu kandung korban, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 21 Oktober 2025.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tragis ini bermula sejak tahun 2023, saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP kelas VIII. Karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan, YAI dititipkan untuk tinggal di rumah AJ.
Setelah sebulan tinggal bersama pamannya, AJ mulai merayu dan membujuk YAI hingga terjadilah perbuatan asusila. Diduga, AJ berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban, baik di rumahnya sendiri maupun di rumah seorang kerabat bernama Marsel Maka di Kampung Raca, Desa Golo Keli, Kecamatan Ndoso.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan