LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sosialisasi pemahaman dokumen perjalanan yang sah kepada masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu’u, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Sky Terrace Ruteng, sekaligus disertai penyerahan bantuan sosial.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Adat Benediktus Jemparu, yang mengapresiasi langkah Imigrasi Labuan Bajo dalam membawa edukasi langsung kepada masyarakat adat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo karena sudah meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang begitu penting bagi kami masyarakat adat Ruteng Pu’u. Semoga dengan kegiatan ini, kami mendapatkan banyak informasi sebagai langkah pencegahan TPPO,” ujarnya.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Analis Keimigrasian, Yoni Basyir Wirawicaksana, yang menegaskan bahwa masyarakat desa kerap menjadi target TPPO melalui bujukan pekerjaan di luar negeri, terutama saat pemahaman tentang prosedur keimigrasian masih rendah.

“Banyak kasus TPPO terjadi karena minimnya pengetahuan terkait prosedur keimigrasian yang benar. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat,” ujar Yoni.

Ia menekankan bahwa calon pekerja migran wajib mengikuti jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum.

“Jika ada warga yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja secara aman dan terlindungi,” tambahnya.

Dalam materinya, Yoni juga memaparkan peran strategis Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan, hingga pengenalan jenis dan fungsi paspor resmi sebagai syarat penting perjalanan luar negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait perlindungan diri dari ancaman TPPO.

“Melalui penyampaian materi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran keimigrasian serta pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam perjalanan ke luar negeri, sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat adat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyerahkan satu unit mesin potong rumput kepada perwakilan Kampung Adat Ruteng Pu’u.

Bantuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung aktivitas sosial warga.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan TPPO serta peningkatan kesejahteraan warga.