Pemilu

Bawaslu Mabar Minta ASN dan Kepala Desa Serta Perangkat untuk Bersikap Netral di Pilkada Tahun 2024

Ketua Bawaslu Manggarai Barat (Mabar) Maria Magdalena S. Seriang minta semua pihak untuk sama-sama melakukan pengawasan pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2024

LABUANBAJOVOICE.COM | Ketua Bawaslu Manggarai Barat (Mabar) Maria Magdalena S. Seriang menilai isu-isu yang paling rawan di pemilihan kepala daerah itu soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan kepala desa serta perangkat-perangkatnya.

Hal itu disampaikan Maria setelah kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung di aula Green Perundi Labuan Bajo, Sabtu (24/8/2024) pagi.

Dikatakan Maria, soal adanya temuan selama ini memang belum ada. Karena pihaknya akan memiliki kewenangan pemangilan si terduga terkait netralitas itu setelah penetapan pasangan calon. Untuk saat ini mereka tidak memiliki kewenangan.

“Untuk tahapan sementara ini, misalkan ada laporan atau temuan, kami hanya meneruskan. Yang akan menentukan apakah pelanggaran atau tidak adalah Komisi ASN. Itu pelanggaran untuk ASN,” ujar Ketua Bawaslu Mabar itu.

Sementara, lanjut dia, untuk pelanggaran kepala desa atau perangkat desa, saat ini kami hanya berkewenangan juga untuk rekomendasi si terduga ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN, TNI-Polri maupun kepala desa serta perangkat-perangkatnya, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melakukan sosialisasi sekaligus deklarasi netralitas juga penandatanganan pakta integritas.

“Setelah Minggu ini mungkin. Kami sudah komunikasikan dengan Pemda, TNI-Polri sudah kami komunikasikan. Jadi dalam waktu dekat untuk langkah pencegahan kami melakukan sosialisasi dan penandatanganan pakta integrasi,” tuturnya.

Maria mengatakan, setelah sosialisasi dan penandatanganan pakta integrasi dan telah ditetapkan pasangan calon, maka pihaknya sudah memiliki kewenangan untuk memanggil si pelaku yang melakukan pelanggaran untuk diminta klarifikasi.

Saat ini kata dia, karena belum tetapkan pasangan calon, maka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga kementerian belum bisa masuk ke wilayah membuat semacam kajian untuk menemukan unsur-unsur dugaan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak bisa memanggil untuk minta klarifikasi yang bersangkutan. Kami tidak bisa meregistrasi untuk menjadi temuan. Itukan kami registrasi terlebih dahulu,” terang Maria.

Ia juga meminta ASN, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa agar setelah penetapan pasangan calon dan sudah melakukan penandatanganan pakta integritas untuk bersikap netral.

“Teman-teman ASN tolong untuk dalam tahapan setelah penetapan nanti untuk benar-benar bersikap netral,” pinta Maria dengan tegas.

Ia juga mengajak seluruh stakeholder, organisasi kepemudaan (OKP), masyarakat dan juga media untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama.

“Kami sebagai lembaga pengawas pemilu, kami merasa tahu diri bahwa kami terbatas dari segi jumlah personil. Dukungan dari teman-teman media sangat kami butuhkan,” kata Maria.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!