LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Kanisius Jehabut, meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) meninjau kembali ketentuan Pasal 39 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 terkait kriteria seleksi tambahan bakal calon kepala desa (kades).

Permintaan itu disampaikan Kanisius dalam rapat kerja Komisi I DPRD Manggarai Barat (Mabar) bersama instansi terkait yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.

Ia menilai ketentuan yang memasukkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai salah satu indikator seleksi perlu dikaji ulang secara serius agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses demokrasi desa.

“Saya secara tegas meminta kepada BPMD untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 39 Perbup Nomor 11 Tahun 2026, khususnya terkait kriteria seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa,” kata Kanisius dalam forum tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah harus jujur mengevaluasi apakah pengalaman birokrasi secara otomatis menjamin kualitas kepemimpinan di tingkat desa. Sebab, desa memiliki karakteristik sosial yang berbeda dengan birokrasi pemerintahan formal.