Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.
Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan? Berikut rinciannya;
1. Gaji Kepala Daerah dan Wakilnya
Gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam peraturan pemerintah. Besarannya adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)
- Gubernur: Rp3 juta per bulan;
- Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
Sedangkan untuk tunjangan jabatan, merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001:
- Gubernur: Rp5,4 juta per bulan;
- Wakil Gubernur: Rp4,32 juta per bulan
b. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Wakilnya)
- Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan;
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
Tunjangan jabatan kepala daerah kabupaten/kota: