152 Kendaraan di Labuan Bajo Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat

Kendaraan bermotor di halaman Polres Manggarai Barat. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Hari ini ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB,” kata Kasat Lantas, Jumat (04/10) sore.

Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Pos terkait