LABUANBAJOVOICE.COM – Sebanyak 880.000 batang rokok ilegal ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penindakan dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo pada Senin, 24 Agustus 2026.

Jumlah rokok yang diamankan terbilang besar. Temuan tersebut sekaligus memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan barang kena cukai (BKC), khususnya pada jalur distribusi dan kendaraan ekspedisi yang membawa muatan campuran.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Barang tersebut terdiri dari 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli darat di sekitar kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Petugas menemukan kendaraan yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi intelijen. Truk tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatannya.

Hasil pemeriksaan menemukan rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000.

Sementara itu, potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal memiliki dampak yang tidak kecil terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.

Di satu sisi, Bea Cukai menyatakan telah melakukan pengawasan. Namun, di sisi lain, ditemukannya ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam kendaraan ekspedisi yang berada di kawasan pelabuhan menjadi perhatian terhadap bagaimana barang tersebut dapat bergerak hingga mencapai jalur distribusi.

Kondisi ini membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah adanya informasi intelijen.

Pengawasan pada titik-titik distribusi, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemetaan jalur peredaran menjadi penting untuk mencegah rokok ilegal terus berpindah tangan.

Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan barang hasil penindakan masih menjalani proses penanganan sesuai ketentuan.

“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.

Bea Cukai juga menyebut koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan. Di Kabupaten Manggarai Barat telah dibentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang diketuai Bupati Manggarai Barat dan beranggotakan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP serta kejaksaan.

Penindakan terhadap 880.000 batang rokok ilegal ini menjadi ujian penting bagi efektivitas pengawasan di jalur logistik Labuan Bajo.

Terlebih, kawasan pelabuhan merupakan titik strategis keluar-masuk barang. Pengawasan yang kuat dibutuhkan agar kendaraan ekspedisi tidak menjadi celah distribusi bagi barang kena cukai ilegal.**