LABUANBAJOVOICE.COM — KA alias Itok (39), tersangka kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia, akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat setelah menjalani masa penahanan selama 48 hari sejak ditahan pada 10 Mei 2026.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah proses penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, menyusul pengembalian seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta dan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penangguhan penahanan diberikan setelah keluarga tersangka mengajukan permohonan dan seluruh syarat penerapan restorative justice terpenuhi.
“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” ujar AKP Lufthi, Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan wisatawan asal Malaysia, Shuhaili Binti Saahir, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 8 Mei 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tetap menjalankan seluruh prosedur hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, mengamankan dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Namun, perkembangan baru terjadi setelah tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial yang dialami korban.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” kata AKP Lufthi.
Pengembalian kerugian tersebut kemudian diikuti dengan penandatanganan surat perdamaian antara korban dan tersangka pada 29 Juni 2026.
Korban juga mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela.
“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.
AKP Lufthi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara khusus untuk menentukan penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelasnya.
Setelah gelar perkara dilaksanakan, penyidik akan mengajukan penetapan penghentian penyidikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya perdamaian, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.**





Tinggalkan Balasan