LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Pulau Rinca, menuai sorotan serius dari Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Manggarai Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara pelayaran wisata oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo hingga 4 Februari 2026.
ASITA menegaskan bahwa pelaku usaha wisata yang diduga mengorganisasi perjalanan tersebut bukan bagian dari komunitas resmi asosiasi.
Sekretaris ASITA Manggarai Barat, Getrudis Naus, menilai keberadaan agen wisata tidak terdaftar menjadi ancaman serius bagi tata kelola pariwisata daerah.
“Dia belum bergabung di ASITA. Itu yang kami push ke pemerintah sekarang untuk tertibkan agent-agent liar di Mabar,” ujar Getrudis, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, permasalahan mendasar pariwisata di Manggarai Barat adalah belum adanya pemisahan fungsi yang jelas antara pemandu wisata dan agen perjalanan.
Kondisi tersebut, kata dia, memperlemah sistem pengawasan serta membuka ruang bagi praktik wisata ilegal.
“Di Mabar ini belum bisa bedakan mana guide mana agen,karena emang fungsi kontroling dari pemerintah belum ada sama sekali dari dulu. Sampai kapan tidak tahu lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ASITA sedang memperjuangkan pembagian tugas dan fungsi organisasi secara jelas, termasuk peran Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) serta asosiasi lain yang bergerak di sektor pariwisata.
“Itu yang sedang kami perjuangkan biar bisa pilahkan yang mana HPI dan tupoksinya, dan mana ASITA dan tupoksinya apa, demikianpun asosiasi lain lain di Mabar ini belum terarah,” tambahnya.
ASITA juga menilai praktik membawa wisatawan tanpa prosedur resmi merupakan tindakan ilegal yang berpotensi merusak citra destinasi premium Labuan Bajo.
“Kalau dari sisi ASITA pelaku seperti itu ya, emang dia ilegal dan bukan menjadi tanggung jawab asosiasi khususnya ASITA, justru mereka-mereka itu yang merusak citra pariwisata Mabar,” tegas Getrudis.
Sementara itu, Ketua HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar oleh media.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengungkap aktivitas wisata ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di kawasan konservasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli lapangan bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rombongan wisatawan tidak memiliki tiket resmi masuk kawasan konservasi. Aktivitas wisata juga dilakukan saat layanan wisata TNK sedang ditutup sementara.
“Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 (enam belas) orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS,” terang Hendrikus.
Para wisatawan diketahui menyeberang ke Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rombongan hanya mengunjungi satu titik destinasi, yakni spot Wua Haju.
BTNK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga lokal berinisial HR yang disebut mengorganisasi perjalanan melalui grup WhatsApp. Aktivitas tersebut berlangsung meskipun telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP.
“Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi,” tegas Kepala BTNK tersebut.
Ia menambahkan bahwa kegiatan wisata tanpa izin, apalagi dilakukan saat penutupan layanan, merupakan pelanggaran terhadap regulasi konservasi sumber daya alam.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha wisata di Manggarai Barat, yang selama ini menjadi salah satu destinasi super prioritas nasional.
Jika tidak segera ditertibkan, praktik agen liar dinilai berpotensi merusak reputasi pariwisata Labuan Bajo di tingkat global sekaligus mengancam upaya konservasi di kawasan TNK.
ASITA menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi dan sistem pengawasan terpadu guna memastikan seluruh pelaku usaha wisata beroperasi sesuai standar dan perizinan yang berlaku.**





Tinggalkan Balasan