Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli medis.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang dan dua potong kayu.
“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul,” ujar AKP Lufthi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat, dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Kini, Desa Compang kembali tenang. Namun, duka mendalam dan bayang-bayang tragedi di Rumah Adat Gendang Palit akan menjadi pengingat pahit bahwa amarah yang tak terkendali dapat menghancurkan masa depan dalam sekejap.
Peristiwa ini juga menjadi refleksi penting bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik keluarga secara bijak, bermartabat, dan sesuai hukum adat maupun hukum negara.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan