LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Labuan Bajo mencatat peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Total terdapat 107 kali penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.311.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (rokok) dan nilai barang mendekati Rp2 miliar.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, pada Senin (26/1/2026).
“Untuk tahun 2025, jumlah penindakan 107 kali penindakan. Jumlah batang 1.311.276 batang BKC Hasil Tembakau (rokok). Nilai barang Rp1.949.378.660,- (satu miliar sembilan ratus empat pulah sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah),” kata Wisnu.
Capaian tersebut menegaskan keseriusan aparat Bea Cukai Labuan Bajo dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Tidak hanya dari sisi jumlah penindakan, dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal juga tercermin pada besarnya potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan