YI kemudian mengambil alih senjata tajam tersebut.

“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” papar Kasat Reskrim.

Saksi mata menuturkan suasana sangat mencekam sesaat setelah korban tumbang.

“Suara ngorok atau napas berat yang tersengal-sengal keluar dari tenggorokan MJ yang terkapar telungkup, sebelum akhirnya ia benar-benar berhenti bernapas sebelum bantuan medis tiba,” sambungnya.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.

YI (18) dan BM (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (21/1) dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1). Sementara PS (21) hanya berstatus saksi.

“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” sebut AKP Lufthi.