Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia
Berikut adalah ulasan gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia, berapa besarannya?!

LABUANBAJOVOICE.COM – Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga mendapatkan biaya operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020.
Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan? Berikut rinciannya;
1. Gaji Kepala Daerah dan Wakilnya
Gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam peraturan pemerintah. Besarannya adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)
- Gubernur: Rp3 juta per bulan;
- Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
Sedangkan untuk tunjangan jabatan, merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001:
- Gubernur: Rp5,4 juta per bulan;
- Wakil Gubernur: Rp4,32 juta per bulan
b. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Wakilnya)
- Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan;
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan
Tunjangan jabatan kepala daerah kabupaten/kota:
- Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan;
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan.
2. Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Biaya ini mencakup:
- Pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris;
- Biaya kesehatan dan kendaraan dinas;
- Perjalanan dinas;
- Pakaian dinas;
- Biaya operasional lainnya.
Besaran biaya operasional ini berbeda di setiap daerah, bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian persentase biaya operasional berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur
- PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD;
- PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD;
- PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD;
- PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD;
- PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD;
- PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD.
b. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
- PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD;
- PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD;
- PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD;
- PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD;
- PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD;
- PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD
Gaji pokok kepala daerah di Indonesia memang tergolong kecil dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Namun, mereka mendapatkan berbagai tunjangan dan biaya operasional yang cukup besar.
Besaran dana operasional tersebut bergantung pada kapasitas keuangan masing-masing daerah, yang diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya regulasi yang mengatur gaji, tunjangan, dan biaya operasional, diharapkan kepala daerah dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Hamid