Berita

Soroti Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Begini Kata Pj Gubernur NTT

PPN naik 1 persen yang sebelumnya kena 11 persen

LABUANBAJOVOICE.COM | Menyoroti soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto menjelaskan arah kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT kepada Kepala Biro Adm. Pimpinan Setda Provinsi NTT yang diterima media melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

Andriko katakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah.

Baca Juga:  Antisipasi Peredaran Narkotika di Labuan Bajo, BNN Rencana Siapkan Satu Pos Interdiksi

Beberapa contoh, tambahnya, meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, sambung dia, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah.

Pj. Gubernur Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%

“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta juga air minum,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapal Wisata Sering Kecelakaan di Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo, Lembaga Kemenparekraf Hanya Imbau

Kebijakan ini, sambung dia, menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Menurut Andriko, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Andriko menyampaikan, dalam keterangan pers Presiden Prabowo yang lalu. Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:  DPMPTSP Manggarai Barat Raih Predikat Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Ia menjelaskan kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” ujarnya mengulangi penjelasan Presiden Prabowo.

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tutupnya.

Penulis: Riki Cowang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button