Hukrim

Sidang Pemeriksaan Setempat dalan Perkara Perdata Tanah Karangan di Labuan Bajo Dihentikan Pihak Keluarga Rudini

Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj Labuan Bajo ricuh dan dihentikan pihak Rudini

LABUANBAJOVOICE.COM | Sidang sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa, dihentikan lebih awal karena ada pihak yang berusaha menghalangi pada Rabu (6/11).

Akibatnya, Penggugat, yaitu Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau lebih dikenal dengan nama Asep, tidak dapat menunjukkan titik-titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap.

Adapun, pihak yang menghalang-halangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang saat sedang dalam sengketa yang berlokasi di Tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Muhamad Rudini juga mengancam  majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum Penggugat maupun Para Tergugat untuk menghentikan pemeriksaan setempat dan memerintahkan agar para pihak pulang.

Atas dasar keselamatan dan setelah meminta pendapat pihak Penggugat dan Kepolisian Resort Manggarai Barat, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan setempat dan sidang ditunda untuk agenda keterangan saksi penggugat.

“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak Penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain, tapi dengan syarat harus bisa menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.

Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum Tergugat XII – XIV menyayangkan adanya pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.

“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.

Baca Juga:  40 Ribu Masa Siap Hantar Edi-Weng Daftar di KPU Manggarai Barat

Kesempatan sama, Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia (Rudini) bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  PHRI Manggarai Barat Dorong Desa Wisata agar Memiliki Ciri Khas Tersendiri

Menurut Candra, sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara (alm) Daeng Ngintang kepada (alm) Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975.

“Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas,” ujar Candra.

Dikatakan Candra, adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut, Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj tertanggal 17 Mei 2023 dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj tertanggal 7 Desember 2023 dengan atas dasar alas hak yang sama, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975. Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Desa Nggilat, Penyidik Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Adegan

Arindra juga mengungkapkan, bahwa Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah inkracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak jelas.

“Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” terang Arindra.**

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button