Satlantas Polres Mabar: 15 Pelanggaran Lalulintas saat Operasi Patuh Turangga Tahun 2024
Operasi Patuh Turangga ini berlaku secara serentak seluruh Indonesia selama 14 hari

LABUANBAJOVOICE.COM | Selama kurun waktu tiga hari Operasi Patuh Turangga tahun 2024 oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ada sekitar 15 pengedaran di Labuan Bajo telah melanggar lalulintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Christian Kadang melalui Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin kepada media di Labuan Bajo, Rabu (17/7/2024).
“Jumlah pelanggaran OPS Patuh Turangga dari tanggal 15 sampai 17 Juli, pelanggaran lalulintas ada 15,” ujar Kasatlantas Polres Mabar itu.
Operasi Patuh Turangga Tahun 2024 ini berlangsung selama 14 hari secara serentak seluruh Indonesia, dan berlaku sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Dikatakan AKP Rudin, jumlah personel yang diterjunkan ke lapangan dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Turangga tahun 2024, berjumlah 35 personel gabungan yaitu staf dan Satlantas Polres Mabar.
“Pers (jumlah personel yang diturunkan, red) 35. Gabungan staf dan lantas Polres Mabar. Titik lokasi dalam Kota Labuan Bajo,” terang AKP Rudin.
Adapun titik lokasi yang menjadi target operasi tersebut, menurut Kasatlantas Polres Mabar itu, di Kampung Ujung, depan Kantor Polres Mabar, dengan cara patroli, himbauan, teguran hingga dikmas (pendidikan masyarakat).
Pada operasi awal ini, AKP Rudin belum bisa memberikan data secara perinci, jumlah kendaraan motor yang melakukan pelanggaran dan juga mobil. Ia katakan, nanti satu Minggu pas anev baru bisa didatakan.
Sekitar 12 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam Operasi Patuh Turangga, diantara nya pengendara motor masih di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, menggunakan HP saat mengemudi, menerobos traffic light.
Kemudian, pengedaran dan penumpang tidak menggunakan helm, mengemudi dengan lawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan, mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, over dimensi dan over load serta ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Penulis: Hamid