LABUANBAJOVOICE.COM — Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah vila di kawasan Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AV (25) dan HR (19). Mereka ditangkap polisi saat berada di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo, pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.12 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil pickup yang melintas pada waktu tidak wajar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim Resmob bersama aparat Polsek Komodo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan polisi bergerak cepat untuk mengamankan situasi sekaligus mencegah potensi tindakan main hakim sendiri dari warga.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 8 April 2025 lalu,” kata Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Kamis siang, 12 Maret 2026.

Menurut dia, salah satu pelaku berinisial AV diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng sekitar setahun lalu.

Sementara rekannya HR tercatat sebagai pekerja harian lepas di salah satu instansi pemerintah.

Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku. Di bagian bak mobil pickup tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tandon air berkapasitas 1.200 liter berwarna biru serta satu tabung oksigen medis.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian tersebut segera dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik kemudian mendalami asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil pickup tersebut ternyata bukan milik para pelaku, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang kerabat mereka.

“Untuk mobil pickup, kedua terduga pelaku pinjam dari temannya yang berjualan kelapa muda di Kota Labuan Bajo,” ungkap Lufthi.

Pemilik kendaraan diduga tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku.

“Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam. Fokus kami sekarang adalah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama di kawasan wisata seperti Labuan Bajo yang menjadi destinasi pariwisata super prioritas nasional.

“Kejahatan muncul saat ada kesempatan. Tetap waspada dan jaga lingkungan kita. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ungkapnya.**