LABUNABJOVOICE.COM – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah Manggarai Barat.

Seorang pria berinisial HB (28), yang diketahui sebagai residivis kambuhan, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (12/1/2026) siang.

“Benar, kami berhasil amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis sore (15/1/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya telah raib saat hendak memanaskan mesin untuk pergi beribadah ke Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelas AKP Lufthi.

Menindaklanjuti laporan tersebut dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan HB (28) di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, HB (28) tidak hanya mengakui pencurian sepeda motor milik Gaspar Gabur, tetapi juga serangkaian aksi kriminal lainnya.

HB (28) mengaku telah mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah, dan 4 unit handphone milik anak asrama putri di wilayah Welak.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” sebut AKP Lufthi.

Berdasarkan catatan kepolisian, HB (28) merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, sebelum kembali beraksi pada awal Januari 2026.

Kini, HB (28) harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan angka kriminalitas di Manggarai Barat.**