Polres Mabar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Manggarai Barat, Pelaku Baru Bebas dari Jeruji September 2022

Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo saat berhasil amankan pelaku curanmor. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Pelaku HB (27) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku HB (27), pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” sebut Perwira polisi itu.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar waspada saat memarkir kendaraannya.

“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” imbaunya.

Pos terkait