Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp42,2 miliar per 31 Mei 2025.
Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dalam rapat koordinasi penguatan penyelenggaraan Program JKN yang berlangsung di La Cecile Hotel & Café, Labuan Bajo, Rabu (25/06/2025).
Rapat ini mengangkat agenda Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Penganggaran serta Pembayaran Iuran JKN yang bersumber dari APBD tahun 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor pusat dan daerah.
Dalam paparannya, Horas Maurits Panjaitan merinci total tunggakan yang mencapai Rp42,2 miliar terdiri dari:
- Rp6,04 miliar: kewajiban iuran kontribusi provinsi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI);
- Rp1,2 miliar: iuran bagi kepala desa dan perangkat desa;
- Rp817 juta: iuran wajib pemerintah daerah sebesar 4%;
- Rp34,12 miliar: iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta bantuan iuran bagi peserta mandiri kelas 3.
“Kami harapkan melalui forum ini, pemerintah daerah dapat melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, guna menyelesaikan tunggakan serta menyamakan persepsi dalam penyusunan APBD 2025,” ujar Panjaitan.