Polres Mabar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Manggarai Barat, Pelaku Baru Bebas dari Jeruji September 2022

Tim Resmob Komodo di Labuan Bajo saat berhasil amankan pelaku curanmor. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Atas kejadian tersebut, tambahnya, korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan.

“Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim, Minggu (04/08/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, sambungnya, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau,” ujar AKP Angga.

Setelah ditangkap, HB alias Falno (27) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.

Ternyata, lanjut AKP Angga, HB (27) baru saja menghirup udara bebas pada bulan September tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang-barang kios milik warga di Kecamatan Welak.

Pos terkait