Tertangkap Usai Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Pantai Pede Labuan Bajo Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti berupa mobil yang diamankan Polres Manggarai Barat. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM – Polisi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan masyarakat di kawasan wisata Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) siang, setelah pelaku diketahui hendak kembali melancarkan aksinya.

Pelaku berinisial MR (28), asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.

“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers, Rabu (4/6/2025) siang.

AKP Lufthi menjelaskan bahwa penangkapan MR dipicu oleh dua laporan pencurian beruntun yang terjadi di kawasan Pantai Pede. Aksi terakhir dilakukan pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita di pelataran parkir Carpenter Cafe & Roastery, Jalan Pantai Pede.

“Targetnya mobil parkir tanpa pengawasan. Kejadian terakhir ini yang langsung dilaporkan ke kami, setelah korban kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting,” jelasnya.

Korban dalam kasus terakhir diketahui berinisial WP (35), warga Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Ia meninggalkan mobilnya hanya sekitar 40 menit. Saat kembali, kaca jendela bagian kiri mobilnya sudah pecah, dan barang-barangnya raib.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Lufthi.

Satu kejadian serupa juga terjadi dua hari sebelumnya, pada Minggu (1/6), di lokasi yang sama. Namun, saat itu korban tidak melapor, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Setelah menerima laporan dari korban WP, Tim Resmob Komodo melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. Polisi menduga MR tengah mengincar nasabah lain yang baru saja keluar dari bank tersebut.

“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku sadar sedang diikuti petugas,” ungkap Lufthi.

Pelaku kabur menggunakan sepeda motor sewaan, melarikan diri ke jalur pantura hingga Desa Tanjung Boleng, lalu berbalik arah melalui jalur proyek jalan nasional dari Menjerite ke Kota Labuan Bajo.

“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Wae Waso, setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil proyek,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit laptop, satu buah tas ransel, satu buah busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta pecahan kaca mobil korban.

“Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Lufthi.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya.

AKP Lufthi Darmawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum yang minim pengawasan.

“Diharapkan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil. Bila perlu, barang berharga dibawa saat meninggalkan kendaraan. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, jadi jangan berikan kesempatan kepada para pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Hamid

Pos terkait