Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi melaksanakan tahap dua proses hukum kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu (4/6) kemarin. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan persnya pada Kamis (5/6) siang. Ia menjelaskan bahwa penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial H (28) dan II (18), beserta barang bukti berupa 0,80 gram narkotika jenis sabu.
“Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti 0,80 gram narkotika jenis sabu ke kejaksaan, dengan tersangka saudara H (28) dan II (18),” ujar Iptu Matheos.
Iptu Matheos, yang akrab disapa Pak Teos, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1), yang seluruhnya mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Labuan Bajo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Manggarai Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Tersangka II (18) ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sementara tersangka H (28) diamankan di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, namun berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata.
“Para tersangka berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa II mendapatkan sabu seberat 0,80 gram dari wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan harga Rp 1,8 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.
“Mereka sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Teos.
Iptu Teos menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus ini.
“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan selesainya tahap dua ini, proses hukum akan segera dilanjutkan di tingkat kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Polres Manggarai Barat pun kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Penulis: Hamid