Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Seorang pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat karena kedapatan membawa bahan peledak rakitan jenis bom ikan saat melaut di perairan Utara Pulau Flores.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 di wilayah Selat Loh Camba, Desa Pontianak. Informasi ini disampaikan Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya kepada media di Labuan Bajo, pada Sabtu (24/5) siang.
“Pelaku ditangkap saat berada di perairan Selat Loh Camba oleh anggota kami yang tengah melakukan patroli penyelidikan,” ungkap AKP Dimas.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satpolairud di sekitar Perairan Pulau Sari’i, tepatnya di koordinat 08°23’43.82″S – 120°03’43.12″E, menggunakan perahu nelayan. Dalam patroli itu, anggota berpapasan dengan perahu ketinting berwarna biru yang dicurigai membawa bahan peledak.
Saat hendak diperiksa, pelaku melarikan diri dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di hutan bakau sekitar Selat Loh Camba.
Tidak hanya melarikan diri, AA juga sempat menyembunyikan lima botol bom ikan rakitan dalam plastik berwarna hitam guna menghilangkan barang bukti. Pada awal pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal membawa bahan peledak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membuat, menyimpan, dan menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di wilayah perairan sekitar. Bahkan, aksi destructive fishing tersebut telah ia lakukan selama 10 tahun terakhir.
“Pelaku mengaku kerap melaut dengan menggunakan bahan peledak di beberapa titik seperti Pulau Sebabi, Pulau Seraya, Pulau Sari’i, dan Loh Camba,” terang AKP Dimas.
Penangkapan AA ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antaranya; 5 botol bom ikan rakitan siap pakai, 6 sumbu ledak, 1 unit kompresor dan selangnya, 1 unit perahu motor (ketinting) dan peralatan lainnya terkait aktivitas penangkapan ilegal.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Dimas.
AKP Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut demi menjaga kelestarian sumber daya perairan serta keselamatan masyarakat pesisir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merusak lingkungan, khususnya destructive fishing. Segera laporkan jika mengetahui ada tindakan penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya,” pungkasnya.
Satpolairud Polres Manggarai Barat berkomitmen menjaga ekosistem laut dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan yang merusak alam dan membahayakan keselamatan.
Penulis: Hamid