LABUANBAJOVOICE.COM — Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo memutuskan bahwa pemilik sah tanah yang disengketakan adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Lbj pada 10 Maret 2026, setelah proses persidangan berlangsung sekitar delapan bulan.

Perkara ini diajukan oleh dua penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji, yang menggugat sejumlah pihak. Para tergugat terdiri dari Rosyina Yulti Mantuh (Tergugat I), Albertus Alviano Gantir (Tergugat II), Santosa Kadiman (Tergugat III), serta Hotel St. Regis (Tergugat IV).

Selain itu terdapat turut tergugat yakni Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diajukan pihak tergugat atas nama almarhumah Beatrik Seran Nggebu sah secara hukum.

Sebaliknya, dokumen yang diajukan para penggugat dinilai tidak otentik dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Majelis hakim menilai para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang sah untuk mendukung klaim kepemilikan mereka atas tanah tersebut,” ujar para kuasa hukum tergugat dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (11/3/2026).

Majelis hakim juga menolak seluruh gugatan para penggugat serta mengabulkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang merupakan bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa tersebut bagi pihak tergugat.

Sebaliknya, dokumen penyerahan tanah adat yang diajukan penggugat tertanggal Maret 1992 dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum para tergugat, yakni Candra Sinaga, S.H., M.H., Roderik Imran, S.H., M.H., serta Yohanes Babtista Kou, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberadaan fungsionaris adat di wilayah Labuan Bajo diakui secara hukum dan memiliki legitimasi dalam proses penyerahan tanah adat.

Yohanes Babtista Kou, yang juga merupakan anak dari almarhum Muhamad Syair, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap fungsionaris adat tersebut diperkuat melalui dokumen penyerahan fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada 2013.

“Selama ini pihak penggugat meragukan keberadaan fungsionaris adat. Namun dalam persidangan hal itu terbantahkan. Selain keterangan saksi, pemerintah daerah juga mengakui keberadaan fungsionaris adat di Labuan Bajo,” ujarnya.

Para kuasa hukum tergugat juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan profesional.

Menurut mereka, seluruh pihak diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi selama persidangan.

Mereka menilai putusan ini sekaligus menjawab berbagai tuduhan yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat terkait sengketa tanah tersebut.

Lebih jauh, putusan tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Labuan Bajo, khususnya terkait pentingnya keabsahan dokumen dan bukti autentik dalam proses hukum.

Kuasa hukum tergugat juga menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan guna menjaga kepastian hukum serta memastikan keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut.**