Kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang sebelumnya tidak mampu membayar iuran.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan prinsip keadilan sosial, agar tidak ada warga yang tertinggal dari akses jaminan kesehatan.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tunggakan lama. Pemutihan ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka,” ujar Ghufron menegaskan dalam kesempatan terpisah.**