Langkah ini, menurut Ghufron, diambil agar warga yang kini masuk kategori penerima bantuan tidak lagi terbebani utang lama yang timbul saat mereka masih berstatus peserta mandiri.

Ghufron menegaskan bahwa penghapusan tunggakan akan dilakukan maksimal untuk 24 bulan atau dua tahun masa iuran.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” jelasnya.

Dengan demikian, tunggakan yang melebihi dua tahun tetap tercatat, meskipun prioritas penghapusan difokuskan pada periode dua tahun terakhir agar tidak mengganggu stabilitas administrasi dan keuangan BPJS Kesehatan.

Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan tidak dapat menghapus seluruh tunggakan peserta karena hal tersebut akan menimbulkan beban administratif dan keuangan yang besar bagi lembaga. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar tetap realistis dan berkelanjutan.

“Kalau seluruhnya dihapus, akan membebani administrasi BPJS Kesehatan. Karena itu, pembahasan difokuskan pada solusi yang adil dan efisien,” ujarnya menambahkan.