LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan besar yang akan meringankan beban jutaan warga miskin di Indonesia. Melalui rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dengan kriteria tertentu yang sebelumnya menunggak iuran akan mendapat penghapusan sebagian utang mereka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tersebut ditujukan untuk masyarakat miskin yang dulunya merupakan peserta mandiri dan memiliki tunggakan, tetapi kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/10).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan