LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan bahwa hingga Senin (12/1/2026) pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Kepala Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Yulianus Sarmudin, sehingga status pengunduran diri tersebut belum dinyatakan sah secara administratif.

“Kami belum terima suratnya,” ujar Kepala Dinas PMD Manggarai Barat, Pius Baut, saat dikonfirmasi media.

Pius Baut menekankan, secara aturan pemerintahan desa, pengunduran diri seorang kepala desa baru dinyatakan sah setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati Manggarai Barat.

Selama SK tersebut belum dikeluarkan, yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai kepala desa secara hukum.

“Belum dinyatakan sah, sebelum ada SK pemberhentian dari Bupati,” tegasnya.

Pernyataan ini memperjelas posisi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Yulianus Sarmudin, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.