Fanny menilai keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mempercepat bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan gotong royong. Semoga bantuan yang disalurkan melalui jaringan pelayaran PELNI dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak gempa di NTT,” pungkas Fanny.
Ketentuan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan
Masyarakat maupun lembaga yang hendak memanfaatkan fasilitas pengiriman gratis tersebut perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses pengangkutan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Ketentuan yang perlu dipenuhi antara lain:
- Biaya pengangkutan bantuan kemanusiaan dibebaskan atau tidak dikenakan biaya kepada pengirim.
- Pengiriman mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal PELNI, dengan tujuan akhir sesuai rute kapal.
- Pengirim melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga, komunitas, atau instansi.
- Pengirim melampirkan daftar barang atau packing list yang mencantumkan jenis dan jumlah bantuan.
- Bantuan dapat berupa makanan kemasan dan kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut dan alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, serta kebutuhan dasar dan logistik kemanusiaan lainnya.
- Seluruh bantuan wajib dikemas dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat dan sesuai dengan karakter barang.
- Barang yang mudah pecah wajib diberi penandaan seperti “FRAGILE” atau keterangan penanganan lainnya.
- Barang yang tidak dapat dikirim meliputi bahan mudah meledak atau mudah terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta barang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, maupun muatan lainnya.
Ketentuan tersebut penting diperhatikan sejak awal agar proses pengiriman bantuan tidak mengalami kendala dan tetap memenuhi standar keselamatan pelayaran.





Tinggalkan Balasan