Dalam diskusi, pelaku pariwisata menyoroti belum optimalnya pemahaman berbagai pihak mengenai LoB sebagai jenis paket atau bentuk perjalanan wisata, bukan sebagai jenis kapal.

Selain itu, pembahasan mencakup aspek perpajakan, pengelolaan sampah, kuota kunjungan ke Taman Nasional Komodo, serta kejelasan jumlah kuota dan area khusus untuk aktivitas diving dan snorkeling beserta kelengkapan infrastruktur pendukungnya.

Asisten Deputi Manajemen Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto, mengatakan perkembangan industri LoB menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat karena berkaitan dengan pengembangan wisata bahari Indonesia.

“LoB menjadi salah satu concern pemerintah karena merupakan bagian dari ekosistem wisata bahari yang terus kita kembangkan. Melalui pertemuan seperti ini, kami ingin mendengar secara langsung kondisi riil di lapangan, termasuk isu dan concern yang dirasakan oleh para pelaku LoB di Labuan Bajo,” ujar Budi.

Menurut Budi, masukan yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait. Adapun persoalan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan Kementerian Pariwisata akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.