LABUANBAJOVOICE.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, menilai hasil kajian yang dipublikasikan World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Garda Pangan mengenai persoalan sampah makanan di Labuan Bajo menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan tata kelola kepariwisataan yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kanisius, yang juga merupakan anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai tanggapan atas opini Eva Bachtiar, Konsultan WRI Indonesia untuk Urban Futures sekaligus Founder dan CEO Garda Pangan, berjudul “Saatnya Labuan Bajo Serius Mengelola Sampah Makanan”. Klik opini disini

Menurut Kanisius, penelitian tersebut tidak hanya memiliki bobot akademik yang kuat, tetapi juga menyajikan data empiris yang dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan perlindungan lingkungan di kawasan pariwisata premium Labuan Bajo.

“Saya mengapresiasi pandangan dan hasil kajian yang disampaikan oleh Ibu Eva Bachtiar bersama WRI Indonesia dan Garda Pangan. Kajian ini memiliki nilai akademik yang tinggi dan memberikan data empiris yang sangat penting sebagai bahan dalam merumuskan tata kelola kepariwisataan Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Manggarai Barat, Kanisius mengatakan hasil penelitian tersebut memperkuat pembahasan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan daya dukung kawasan wisata yang sedang dibahas DPRD.

Ia menilai persoalan sampah makanan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu teknis pengelolaan sampah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kebijakan yang membutuhkan kepastian hukum.

“Kajian ini secara langsung memperkuat pembahasan Isu Strategis V, yaitu perlindungan lingkungan hidup dan daya dukung kawasan wisata,” ujar politisi Gerindra itu.

Lebih dari itu, tambah Kanisius, penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan sampah makanan di kawasan pariwisata bukan semata-mata persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mengindikasikan adanya kekosongan norma atau legal vacuum serta perlunya penguatan regulasi yang mengatur secara khusus pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, redistribusi hingga pengelolaan sampah makanan dari sektor pariwisata.

Ia menilai temuan tersebut memberikan perspektif baru bahwa keberlanjutan pariwisata tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menghadirkan sistem regulasi yang mampu mengendalikan dampak lingkungan.

Kanisius mengatakan sejumlah rekomendasi yang diajukan WRI Indonesia dan Garda Pangan sangat relevan untuk menjadi bahan pendalaman Pansus.

Beberapa di antaranya adalah pembentukan kerangka regulasi yang jelas mengenai pengelolaan sampah makanan, kewajiban pemilahan sampah dari sumber, penguatan fasilitas pengelolaan sampah di pelabuhan, integrasi indikator sampah makanan dalam sistem pemantauan pemerintah daerah, hingga penegakan ketentuan MARPOL Annex V bagi pelaku usaha maritim.

“Saya mencermati bahwa rekomendasi penelitian ini merupakan masukan yang sangat relevan bagi Pansus karena menyentuh aspek regulasi, tata kelola, hingga pengawasan terhadap aktivitas pariwisata yang berpotensi menghasilkan sampah makanan dalam jumlah besar,” katanya.

Menurut dia, rekomendasi tersebut sejalan dengan semangat DPRD untuk memastikan pembangunan sektor pariwisata tetap berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Kanisius memastikan hasil penelitian tersebut layak dijadikan salah satu referensi utama dalam pembahasan Pansus Tata Kelola Kepariwisataan.

Pendalaman akan difokuskan pada evaluasi terhadap regulasi yang saat ini berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna mengetahui apakah telah cukup mengatur pengelolaan sampah makanan di kawasan wisata.

“Karena itu, kajian ini layak menjadi salah satu referensi penting dalam pendalaman Pansus. Salah satu fokus yang akan kami cermati adalah apakah regulasi nasional maupun daerah telah memadai untuk mengatur pengelolaan sampah makanan di kawasan pariwisata, atau justru masih terdapat kekosongan norma dan disharmoni regulasi yang menyebabkan belum optimalnya perlindungan lingkungan hidup di destinasi wisata,” ujar Kanisius.

Ia menegaskan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah agar tata kelola kepariwisataan Manggarai Barat semakin berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam opininya, Eva Bachtiar mengungkapkan penelitian WRI Indonesia bersama Garda Pangan memperkirakan Labuan Bajo menghasilkan sekitar 4.836 ton sampah makanan sepanjang 2024.

Sebanyak 52 persen berasal dari sektor nonrumah tangga seperti hotel, restoran, kapal wisata, dan usaha jasa makanan, sementara 48 persen berasal dari rumah tangga.

Penelitian itu juga mencatat sebagian sampah makanan masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), laut, bahkan dibakar, sehingga dinilai memerlukan penguatan kebijakan, infrastruktur, dan kolaborasi lintas sektor agar sejalan dengan visi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan.**