Puncaknya, pada 17 Agustus 2025, perbuatan tersebut kembali terjadi di sebuah hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibatnya, kini YAI hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Benar, saat ini penyidik sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelapor adalah ibu kandung korban, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).
IPDA Hery menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Polres Manggarai Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan