Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap barang bukti lain berupa cincin, topi, dan sejumlah barang pribadi yang sebagian besar ditemukan di rumah keluarga pelaku di Papagarang.

Polisi mengamankan dua nelayan berinisial AS (17) dan MI (18). Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Barang-barang curian tersebut belum sempat dijual dan sebagian besar masih berada dalam penguasaan pelaku.

“Modusnya mereka memanfaatkan situasi. Saat korban diving dan kapal ditinggalkan, para pelaku yang sedang melaut melihat peluang untuk mencuri,” jelas AKP Dimas.

Korban merupakan satu keluarga warga negara Australia berjumlah tiga orang yang datang menggunakan yacht pribadi langsung dari negaranya.

Terkait penanganan hukum, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Namun, status akhir barang bukti masih menunggu keputusan instansi terkait.

“Untuk barang-barang ini nanti seperti apa, kita sebagai kepolisian kan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terkait apa keputusan nantikan kita kembali ke ada instansi yang menangani terkait peristiwa tersebut. Entah nanti keputusan nanti barang tersebut dikembalikan atau disita negarakan,” ujar AKP Dimas.