Dudung juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk mengawasi aktivitas pariwisata, menertibkan agen perjalanan yang melanggar ketentuan, serta memastikan keselamatan transportasi laut.

Langkah tersebut diperlukan agar laporan mengenai dugaan pelanggaran tidak berhenti pada tahap penyampaian informasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan persoalan agen perjalanan wisata yang beroperasi di Labuan Bajo tanpa kantor maupun domisili usaha yang jelas.

Menurut Endi, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, khususnya ketika terdapat dugaan penipuan yang merugikan wisatawan.

“Persoalan semakin sulit ditangani karena sejumlah agen perjalanan diduga tidak memiliki kantor maupun domisili yang jelas di Labuan Bajo, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ungkap Bupati Endi.