Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun peraturan kepegawaian, KSOP menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, kedua belah pihak akan dimintai keterangan, mengingat keduanya sama-sama melaksanakan pekerjaan dan aktivitas di lingkungan Pelabuhan Labuan Bajo.” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Stephanus, diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh, objektif, dan berimbang.

Stephanus juga menegaskan bahwa KSOP Labuan Bajo menghormati proses hukum apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan pemukulan tersebut.

“Apabila terdapat laporan dan proses hukum lebih lanjut, KSOP Kelas III Labuan Bajo menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.” ungkap Stephanus.

KSOP, lanjut dia, akan bersikap kooperatif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah proses pemeriksaan internal maupun kemungkinan proses hukum, Stephanus memastikan pelayanan kepelabuhanan tidak terganggu.