“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha pariwisata mendapatkan pemahaman yang baik mengenai pentingnya legalitas dan perizinan berusaha,” kata Budi.
Menurut Budi, pendataan juga diperlukan pemerintah untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sekaligus kebutuhan pelaku usaha pariwisata di daerah.
“Kepemilikan perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong pendampingan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, agar dapat memahami dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan karakteristik usahanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam memperkuat pengawasan usaha pariwisata.
Menurut Doris, penggunaan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par) dapat menjadi salah satu sarana pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.





Tinggalkan Balasan