Jika Pihak Keluarga Penerima Manfaat tidak Terima Bantuan dari Dinas Sosial Lagi, Ini Solusinya
Yulti: dinas sosial bersama Pendamping PKH atau KPM sendiri, atau kepala desa setempat untuk mengecek secara langsung di aplikasi atau sistem online
LABUANBAJOVOICE.COM | Hasil rapat evaluasi terhadap Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu berjalan dengan aman.
“Hasil dari evaluasi yang dilaksanakan tadi, yang secara resmi dibuka oleh sekretaris dinas mewakili kepala dinas dan didampingi oleh saya selaku Kabid Perlindungan Sosial dan Bencana berjalan dengan aman tidak ada masalah yang berarti dimasyarakat, khususnya untuk KPM yang didampingi oleh SDM PKH,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial dan Bencana, Regina Yustina Kurniati Jalu usai pertemuan itu.
Menurut Yulti -panggilan akrabnya-, intinya mereka hanya diminta untuk memperkuat kordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Sehingga menghindari persoalan-persoalan yang menimpah para KPM, misalnya penjelasan terkait dengan bantuan sosial PKH yang sudah tidak masuk,” tambah Yulti.
Lebih lanjut dia katakan, misalkan ada persoalan yang dihadapi KPM. Contoh, bulan kemarin masuk-bulan ini tidak masuk. Kira-kira kendalanya apa. Begitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi desa, desa bisa berkoordinasi dengan Pendamping PKH, yang kemudian akan dilanjutkan ke dinas sosial untuk mengetahui kira-kira kendalanya dimana dan apa.
Terus, tambah Yulti, dinas sosial bersama Pendamping PKH atau KPM sendiri, atau kepala desa setempat untuk mengecek secara langsung di aplikasi atau sistem online.
“Akses [sistem] dipegang oleh dinas sosial yaitu aplikasi SIKS-NG [Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation]. Didalam itu termuat data besar kemiskinan Manggarai Barat menurut versi Kementerian Sosial yang mana data-data itu diusulkan oleh desa,” terang Yulti.
Didalam sistem itu, menurut Yulti, sudah bisa dilihat data kemiskinan yang ada di masing-masing desa dan nama-nama bisa dilihat. Di sistem itu bisa kita mengetahui terkait kendala kenapa bantuan untuk KPM tidak masuk ke rekening, itu akan ketahuan didalam sistem tersebut.
Contoh, lanjut ia paparkan, bantuan tidak disalurkan mungkin karena kesalahan nama atau NIK, atau juga dalam satu keluarga terdiri dari lima orang. Dari lima orang ini ada tiga anak, salah satu anaknya sudah memasuki dunia kerja dan terbaca sebagai pekerja disalah satu perusahaan yang memberlakukan UMR.
“Itu serta merta satu keluarga itu ini di nonaktifkan, dikeluarkan dari DPKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial] by sistem oleh Kementerian Sosial,” terang Kabid Perlindungan Sosial dan Bencana itu.
Jadi, lanjut Yulti menjelaskan, jika pihak keluarga bagi orang tua mengaku dan merasa diri masih layak atau kondisi ekonomi miskin berhak untuk menerima KPM. Disarankan kepada pihak orang tua untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) dengan anak yang sudah memiliki pekerjaan tadi dengan gaji dari perusahaan standar UMR tersebut.
“Jadi Kartu Keluarga yang baru. Anak yang sudah bekerja sendiri, bapak mama dan sisa 2 anak yang jadi tanggungan orang tua yang masih miskin. Kembali ke desa untuk diusulkan resmi oleh desa masuk dalam DPKS. Seperti itu,” terangnya.
Hal-hal itu, tambah dia, yang menjadi tugas teman-teman pendamping PKH memfasilitasi KPM terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Fasilitasi ke desa, fasilitasi ke dinas, fasilitasi ke OPD lain, misalnya dukcapil.
Penulis: Hamid