Menurut Aloysius, dugaan persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius karena wisatawan asing merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Labuan Bajo.
Dia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian kejadian, transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada wisatawan serta mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Nama Itok Aman sebelumnya juga disebut dalam laporan dugaan penipuan terhadap tiga wisatawan asal Italia.
Pria berusia 32 tahun asal Manggarai Timur tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp79,8 juta.
Dalam perkara tersebut, Itok Aman disebut belum ditangkap hingga informasi ini disusun.
Kini, laporan baru dari tiga WN China kembali muncul dengan pola transaksi yang berkaitan dengan penjualan paket wisata secara online.
Rangkaian pembayaran dilakukan sebelum wisatawan menjalankan perjalanan. Namun setelah pelunasan dilakukan, layanan perjalanan yang telah dipesan tidak terlaksana.





Tinggalkan Balasan