Selanjutnya, pada 29 September 2026, ketiga wisatawan tersebut disebut melakukan pembayaran terakhir sebesar Rp3,7 juta.

Dengan pembayaran terakhir itu, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp7,65 juta.

Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, Itok Aman disebut tidak lagi dapat dihubungi.

Kondisi tersebut membuat tiga wisatawan China yang sudah berada di Labuan Bajo tidak dapat menjalankan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo sesuai paket yang telah dipesan.

Mereka kemudian melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menyatakan keprihatinan terhadap dugaan kasus yang melibatkan wisatawan asing tersebut.

“Berdasarkan informasi dan pengaduan yang kami terima, dugaan tindakan tersebut telah terjadi berulang kali dan berpotensi merugikan wisatawan serta mencoreng kepercayaan publik terhadap destinasi pariwisata Labuan Bajo dan Komodo,” kata Aloysius, Jumat (2/10/2026).